Jambi.co
Jumat, 27 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Masuk
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jambi.co
Beranda Provinsi Jambi Kota Sungaipenuh

643 Kendaraan Diputar Balik Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Jambi Co oleh Jambi Co
20 Mei 2021
di Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi
Waktu Membaca: 2 mins read
643 Kendaraan Diputar Balik Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
438
DIBAGIKAN
522
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

SUNGAIPENUH – Sebanyak 127 unit kendaraan Roda Dua dan 516 kendaraan Roda Empat pribadi yang diputar balikkan selama penyekatan arus mudik lebaran di dua pos penyekatan.
 
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kasat Lantas Polres Kerinci, IPTU. Yudistira. “sebanyak 643 kendaraan harus putar balik selama arus balik dan mudik lebaran,” ujar Kasat.

 
Dijelaskan Kasat bahwa Ratusan kendaraan tersebut dilakukan penyekatan di Dua Pos yaitu pos penyekatan di Pelompek yang berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat dan Pos Penyekatan Puncak, berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.

 
“Selama penyekatan arus mudik lebaran yang dilakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, sebanyak 127 unit kendaraan roda dua dan 516 unit kendaraan roda empat pribadi yang sudah kami putar balikkan di dua pos penyekatan yang berbatasan dengan Propinsi Sumatera Barat,” kata, Iptu Yudistira.
 
Sedangkan untuk pos di Muara Hemat, yang berbatasan dengan Kabupaten Merangin, tambahnya, tetap diizinkan melintas, namun mesti memperlihatkan surat menyurat yang dibutuhkan.
 
“Karena di pos Muara Hemat yang berbatasan dengan Kabupaten Merangin, kami izinkan melintas namun mesti memperlihatkan surat Rapid Antigen atau keterangan sudah bebas dari covid-19,” tambahnya.
 
Untuk arus balik, ada perpanjangan waktu, yaitu 18 hingga 24 Mei 2021. Mengingat ada peningkatan arus balik lebaran ini, maka Korlantas Mabes Polri menginstruksikan untuk memperpanjang waktunya. “Namun karena ini diluar dari Operasi Ketupat 2021, maka operasi ini dinamai Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” tutup, Kasat Lantas. (Adi)
 
 

    [ad_2]

    Label: Info JambiInformasi JambiJambi beritaJambi TodayPortal Jambi
    Bagikan175Tweet110BagikanBagikan
    Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

    ~

    • Profil
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan

    Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.
    © 2020 Jambi.co. All right go to their respective owners

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Provinsi Jambi
      • Kabupaten Batanghari
      • Kabupaten Bungo
      • Kabupaten Kerinci
      • Kabupaten Merangin
      • Kabupaten Muaro Jambi
      • Kabupaten Sarolangun
      • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
      • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
      • Kabupaten Tebo
      • Kota Jambi
      • Kota Sungaipenuh
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pariwisata & Budaya
    • Pendidikan
    • Politik & Pemerintahan
    • Otomotif
    • Menu Lainnya
      • Advertorial
      • Editorial
      • Properti
      • Teknologi
    • Info Iklan

    © 2020 Jambi.co
    Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In