BERITA MUAROJAMBI – Kepolisian Resort (Polres) Muarojambi kembali mengamankan belasan ton minyak ilegal. Sedikitnya 19.000 liter minyak ilegal jenis minyak tanah berhasil diamankan petugas.
“Total ada 19.000 liter minyak tanah ilegal berhasil diamankan petugas di Kecamatan Mestong Muarojambi pada Jum’at 15 Januari sekitar pukul 17.30 sore,” kata Kapolres Muarojambi melalui Kasat Reskrim-nya Iptu Khairunnas Selasa (19/1/21).
Belasan ton minyak ilegal tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil truk. Selain mengamankan minyak ilegal, polisi juga menangkap sang sopir yang membawa minyak tanpa dokumen yang sah tersebut.
Dua orang sopir yang diamankan tersebut adalah S (45) warga Desa Talangbelido Kecamatan Sungaigelam dan MJ (42) warga Desa Rantaumajo Kecamatan Sekernan.
“Minyak tersebut diangkut oleh dua unit mobil truk dengan masing muatan yang pertama 10.000 liter dan yang kedua 9.000 liter. Supirnya juga berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” kata Kasat.
“Mereka diamankan di Jalan Lintas Jambi-Palembang KM 40 tepatnya dibDesa Suka Damai Kecamatan Mestong Muaro Jambi,” sambung Kasat.
Kasat bilang, para pelaku ini mengangkut minyak tanah ilegal yang berasal dari Desa Bedeng Arang Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Sumsel. Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam hukuman sesuai Pasal 54 atau Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah),” pungkas Kasat.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi