Jambi.co
Senin, 19 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jambi.co
Beranda Editorial

Belajar dari Kampung (6)

Jambi oleh Jambi
18 Maret 2021
di Editorial
Waktu Membaca: 3 mins read
Belajar dari Kampung (6)
440
DIBAGIKAN
524
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter


 Oleh: Musri Nauli *)

DI daerah hilir Jambi yang kemudian dikenal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Muaro Jambi, yang kemudian dikenal sebagai daerah gambut, justru kita harus belajar dari kampung.

Semula sebagian kalangan meyakini daerah gambut dapat dikelola. Dengan aturan sangat ketat.

Keluarlah berbagai mekanisme seperti Titik muka Air tanah yang kemudian diatur didalam PP No. 71/2014 junto PP No. 57/2016, Permen LHK No. 15,16,17/2017, Permentan No. 5/2018.

Namun ternyata justru kebakaran masih berulang. Apakah memang regulasi yang tidak ditaati atau memang gambut yang tidak boleh dikelola?

Sebelum memastikan apakah gambut bisa dikelola atau tidak semata-mata didasarkan tentang kedalaman gambut yang boleh dikelola atau tidak.

Pertanyaannya, apakah gambut di kedalamanan 3 meter merupakan areal yang aman untuk dikelola?

Dalam praktek di tengah masyarakat, kawasan gambut sering disebutkan seperti “Tanah redang” (Riau), Soak, danau, lopak, Payo, Payo dalam, Bento, hutan hantu pirau (Jambi), Rawang Hidup, lebak Lebung, Lebak Berayun (Sumsel), Tanah Sapo, Gente (Kalbar), Pakung pahewa, Tanah Petak, Petak Sahep (Kalteng), Tanah Ireng, Tanah Item (Kalsel), Tanah Begoyang (Papua)”.

Namun berdasarkan pengetahuan masyarakat, nama-nama tempat yang disebutkan justru terjadinya kebakaran.

Di Desa Sungai Aur nama-nama tempat seperti Danau Ara, Danau Selat, Danau Rumbe, Talang babi, Lubuk Ketapang, Pematang kerangi, Pematang Kayo, pematang duren, Sungai Batanghari, Sungai Sumpit, Sungai Aur, Sungai Palu dan Olak Resam adalah tempat-tempat menyediakan air untuk tanaman padi. Khas Payo.

Kebakaran 2015 kemudian menghanguskan seluruh areal yang semula ditanami padi dan kemudian telah menjadi tanaman sawit. Padahal Desa Sungai Aur terkenal sebagai “lumbung padi” sebelum kedatangan sawit tahun 2000-an.

Begitu juga di Desa Kota Kandis Dendang dikenal tempat seperti Hutan Hijau, Pematang Gede Mat, Ujung Sungai Bungur, Ujung Pematang Tepulo, Ujung Pematang Sirih, Ujung Pematang Tepus (Desa Sungai Bungur).

Nama-nama tempat yang disebutkan masyarakat justru adalah daerah yang merupakan daerah yang memang tidak dibenarkan untuk dibuka (konversi).

Baik untuk pertanian. Apalagi untuk perkebunan. Daerah ini hanya digunakan untuk mengambil ikan dan air bersih (akses). Sehingga dipastikan dari dulu memang daerah itu adalah dilarang untuk dikelola. Daerah ini kemudian dikenal sebagai “gambut dalam”. Secara scientific ditempatkan sebagai kawasan lindung.

Lalu berapa kedalaman areal gambut lindung berdasarkan praktek ditengah masyarakat?

Di Dayak dikenal proses mengetahui tekstur tanah. Dengan menancapkan Mandau dan kemudian menariknya, maka akan ditentukan apakah daerah itu boleh dibuka atau tidak boleh. Apabila diujung Mandau terdapat tanah, maka tanah boleh digunakan. Sedangkan apabila diujung Mandau ternyata tidak ditemukan tanah, maka daerah itu kemudian tidak boleh diganggu.

Di daerah Kumpeh ditandai dengan “akar bekait, pakis dan jelutung” (Walhi, 2016). Didaerah Hilir Jambi dikenal dengan “dua-tigo mato cangkul” (Perdes Sungai Beras, Tanjabtim).

Kesemuanya bermakna sebagai fungsi lindung. Dan rata-rata di kedalaman cuma 0,5 meter.

Di daerah lindung gambut inilah, areal hanya digunakan untuk mengambil ikan, air dan pandan serta purun.

Sehingga dipastikan, data-data empiris yang berangkat dari praktek pengetahuan di Desa sekitar gambut yang meletakkan sebagai daerah budidaya gambut oleh regulasi negara yang kemudian terbakar adalah daerah lindung yang harus dikembalikan fungsinya. Fungsi lindung. Sehingga harus dikembalikan dibasahi (restorasi gambut).

Sehingga penetapan fungsi lindung dikategorikan kedalamanan 3 meter terbantahkan dengan kebakaran massif yang terus berulang hingga tahun 2019.

Justru regulasi menetapkan kedalaman 3 meter harus sesuai dengan tipologi gambut. Berdasarkan kebakaran yang terus berulang dan praktek pengetahuan di tengah masyarakat justru regulasi harus menetapkan.

Selama nama-nama tempat yang disebutkan masyarakat yang ternyata sering terjadi kebakaran namun tidak dilakukan pengembalian fungsi gambut dengan cara membasahinya (Restorasi gambut), maka selama itu pula sering terjadi kebakaran.

Dan kita tidak mau mengulangi kesalahan yang telah terjadi. Dan mengembalikan pengetahuan masyarakat sebagai cara Belajar kita dari kampung.
 

*) Advokat. Tinggal di Jambi

Label: Info JambiJambi beritaJambi updatePortal JambiSeputar Jambi
Bagikan176Tweet110BagikanBagikan
  • Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    735 Bagikan
    Bagikan 294 Tweet 184
  • UMP Jambi 2021 Ditetapkan Sama Seperti 2020

    627 Bagikan
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Mitra Sehat Hadir untuk Kenyamanan Pasien

    516 Bagikan
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Beredar Informasi Dua Anggota Geng Motor Ditangkap, Kapolsek Kotabaru: Kabar Hoaks

    509 Bagikan
    Bagikan 204 Tweet 127
  • Dua Pekerja di Bungo Tertimbun Longsor di PT KIM, 1 Korban Belum Ditemukan

    507 Bagikan
    Bagikan 203 Tweet 127

~

  • Profil
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.
© 2020 Jambi.co. All right go to their respective owners

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Provinsi Jambi
    • Kabupaten Batanghari
    • Kabupaten Bungo
    • Kabupaten Kerinci
    • Kabupaten Merangin
    • Kabupaten Muaro Jambi
    • Kabupaten Sarolangun
    • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Kabupaten Tebo
    • Kota Jambi
    • Kota Sungaipenuh
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Pariwisata & Budaya
  • Pendidikan
  • Politik & Pemerintahan
  • Otomotif
  • Menu Lainnya
    • Advertorial
    • Editorial
    • Properti
    • Teknologi
  • Info Iklan

© 2020 Jambi.co
Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In