Jambi.co
Kamis, 4 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jambi.co
Beranda Hukum & Kriminal

Breaking NEWS..! KPK Tuntut Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Masing-Masing 5 Tahun

Jambi oleh Jambi
23 Februari 2021
di Hukum & Kriminal
Waktu Membaca: 1 menit baca
Sidang pembacaan tuntutan tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi
433
DIBAGIKAN
515
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter


JAMBI – Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (23/02). Ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidanan korupsi secara bersama dan berlanjut dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Perbuatan menurut jaksa, sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan, dengan hukuman masing-masing selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan menuntut agar terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa KPK dalam tuntutannya.

Selaian pidana badan, jaksa juga menuntut terdakawa membayar uang pengganti. Cekman dan Parlagutan masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Ketiga terdakwa dituntut dengan tuntutan tamaban berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa tahanan pokok,” sebut jaksa.

Label: # berita jambiBerita Provinsi JambiInfo JambiJambi updateupdate jambi
Bagikan173Tweet108BagikanBagikan

Berita

Polda Jambi Tetapkan Kontraktor Edi Manto Tersangka.
Hukum & Kriminal

Polda Jambi Tetapkan Kontraktor Edi Manto Tersangka

4 Maret 2021
513
Penemuan Mobil dan Tengkorak Manusia Dalam Kanal PT. WKS.
Hukum & Kriminal

Geger, Ditemukan Mobil dan Tengkorak Manusia di Kanal PT WKS

3 Maret 2021
514
Tiga Tersangka Kasus PETI Asal Bungo Diserahkan ke JPU Kejari Merangin
Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Kasus PETI Asal Bungo Diserahkan ke JPU Kejari Merangin

3 Maret 2021
514
Anggota Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi di beberapa kota antar provinsi seperti Batam, Jakarta dan Jambi.
Hukum & Kriminal

Polisi Jambi Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Provinsi

3 Maret 2021
514
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan
Hukum & Kriminal

Panik Motor Curian Distop Polisi, Seorang Pemuda di Sarolangun Lari Tunggang Langgang

2 Maret 2021
514
Ilustrasi.
Hukum & Kriminal

Merugi Hingga Ratusan Juta, 9 Orang Warga Bungo Tertipu Investasi Bodong

2 Maret 2021
517
Artikel Selanjutnya
Warga menanam pohon pisang dan membuat tulisan di jalan yang rusak.

Jalan Utama ke Batang Asai Parah, Warga Tanam Pisang di Jalan Rusak

Pj Gubernur Jambi Ikuti Rapat Virtual Rakor Monev Vaksinasi Covid-19

Pj Gubernur Jambi Ikuti Rapat Virtual Rakor Monev Vaksinasi Covid-19

  • Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    680 Bagikan
    Bagikan 272 Tweet 170
  • UMP Jambi 2021 Ditetapkan Sama Seperti 2020

    533 Bagikan
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua Pekerja di Bungo Tertimbun Longsor di PT KIM, 1 Korban Belum Ditemukan

    490 Bagikan
    Bagikan 196 Tweet 123
  • Bersama Zumi Zola, Asrul dan Apif, Arfan Didakwa Terima Gratifikasi Dari Sejumlah Pengusaha

    485 Bagikan
    Bagikan 194 Tweet 121
  • Pengedar dan Pengguna Narkotika di Tanjabbar Ditangkap Saat Bertransaksi

    485 Bagikan
    Bagikan 194 Tweet 121

~

  • Profil
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.
© 2020 Jambi.co. All right go to their respective owners

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Provinsi Jambi
    • Kabupaten Batanghari
    • Kabupaten Bungo
    • Kabupaten Kerinci
    • Kabupaten Merangin
    • Kabupaten Muaro Jambi
    • Kabupaten Sarolangun
    • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Kabupaten Tebo
    • Kota Jambi
    • Kota Sungaipenuh
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Pariwisata & Budaya
  • Pendidikan
  • Politik & Pemerintahan
  • Otomotif
  • Menu Lainnya
    • Advertorial
    • Editorial
    • Properti
    • Teknologi
  • Info Iklan

© 2020 Jambi.co
Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In