Jambi.co
Kamis, 4 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jambi.co
Beranda Hukum & Kriminal

Cekman, Parlagutan Nasution dan Tajuddin Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara

Jambi oleh Jambi
23 Februari 2021
di Hukum & Kriminal
Waktu Membaca: 1 menit baca
Cekman, Parlagutan Nasution dan Tajuddin Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara
433
DIBAGIKAN
515
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter


JAMBI – Terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018, Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan Di tuntut bersalah Dalam kasus yang menjerat mereka, karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa menerima hadiah atau janji.

Dalam Tuntutannya penuntut umum KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan Pidana penjara terhadap ketiga terdakwa.

“Menuntut terdakwa masing masing 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta , subsider 2 bulan kurungan,” kata Penuntut umum KPK, Selasa (23/2).

Selain pidana penjara, terdakwa juga di terancam kehilangan hak politiknya usai mereka menjadi hukuman pokok.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.” Tambahnya.

Tidak hanya itu, terdakwa juga beratkan dengan uang pengganti sebesar untuk terdakwa Cekman sebesar Rp 50 juta, dan Parlagutan Nasution sebesar Rp 50 juta,

“Jika dalam kondisi waktu 3 bulan belum di kembalikan, maka harta bendanya akan di sita, jika belum cukup maka di ganti dengan penjara selama 6 penjara,” tegasnya

Tuntutan tersebut berdasakan dakwaan Primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(scn)

Sumber: www.jambiupdate.co

Label: # berita jambiBerita Provinsi JambiInformasi JambiJambi beritaJambi update
Bagikan173Tweet108BagikanBagikan

Berita

Polda Jambi Tetapkan Kontraktor Edi Manto Tersangka.
Hukum & Kriminal

Polda Jambi Tetapkan Kontraktor Edi Manto Tersangka

4 Maret 2021
513
Penemuan Mobil dan Tengkorak Manusia Dalam Kanal PT. WKS.
Hukum & Kriminal

Geger, Ditemukan Mobil dan Tengkorak Manusia di Kanal PT WKS

3 Maret 2021
514
Tiga Tersangka Kasus PETI Asal Bungo Diserahkan ke JPU Kejari Merangin
Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Kasus PETI Asal Bungo Diserahkan ke JPU Kejari Merangin

3 Maret 2021
514
Anggota Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi di beberapa kota antar provinsi seperti Batam, Jakarta dan Jambi.
Hukum & Kriminal

Polisi Jambi Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Provinsi

3 Maret 2021
514
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan
Hukum & Kriminal

Panik Motor Curian Distop Polisi, Seorang Pemuda di Sarolangun Lari Tunggang Langgang

2 Maret 2021
514
Ilustrasi.
Hukum & Kriminal

Merugi Hingga Ratusan Juta, 9 Orang Warga Bungo Tertipu Investasi Bodong

2 Maret 2021
517
Artikel Selanjutnya
Sesuai Arahan Presiden untuk Pengendalian Karhutla, Pj Gubernur Jambi Fokus Pencegahan

Sesuai Arahan Presiden untuk Pengendalian Karhutla, Pj Gubernur Jambi Fokus Pencegahan

Walikota Jambi Syarif Fasha menghadiri puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021 secara virtual, Senin (22/2/2021)

Kota Jambi Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah

  • Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    680 Bagikan
    Bagikan 272 Tweet 170
  • UMP Jambi 2021 Ditetapkan Sama Seperti 2020

    533 Bagikan
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua Pekerja di Bungo Tertimbun Longsor di PT KIM, 1 Korban Belum Ditemukan

    490 Bagikan
    Bagikan 196 Tweet 123
  • Bersama Zumi Zola, Asrul dan Apif, Arfan Didakwa Terima Gratifikasi Dari Sejumlah Pengusaha

    485 Bagikan
    Bagikan 194 Tweet 121
  • Pengedar dan Pengguna Narkotika di Tanjabbar Ditangkap Saat Bertransaksi

    485 Bagikan
    Bagikan 194 Tweet 121

~

  • Profil
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.
© 2020 Jambi.co. All right go to their respective owners

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Provinsi Jambi
    • Kabupaten Batanghari
    • Kabupaten Bungo
    • Kabupaten Kerinci
    • Kabupaten Merangin
    • Kabupaten Muaro Jambi
    • Kabupaten Sarolangun
    • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Kabupaten Tebo
    • Kota Jambi
    • Kota Sungaipenuh
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Pariwisata & Budaya
  • Pendidikan
  • Politik & Pemerintahan
  • Otomotif
  • Menu Lainnya
    • Advertorial
    • Editorial
    • Properti
    • Teknologi
  • Info Iklan

© 2020 Jambi.co
Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In