Jambi.co
Selasa, 19 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jambi.co
Beranda Politik & Pemerintahan

DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI

Jambi oleh Jambi
13 Januari 2021
di Politik & Pemerintahan
Waktu Membaca: 2 menit baca
Ketua KPU RI Arief Budiman
433
DIBAGIKAN
515
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter


JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu.

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

Label: Berita Provinsi JambiInformasi JambiJambi updatePortal JambiSeputar Jambi
Bagikan173Tweet108BagikanBagikan

Berita

Ilustrasi
Politik & Pemerintahan

Pemenang Pilkada 4 Daerah di Jambi Segera Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

19 Januari 2021
513
Ihsan Yunus.
Politik & Pemerintahan

Ihsan Yunus Dipindahkan ke Komisi II

19 Januari 2021
514
Tolak Vaksin, Ribka Tjiptaning: Pak Hasto Marah-marah Sama Saya
Politik & Pemerintahan

Tolak Vaksin, Ribka Tjiptaning: Pak Hasto Marah-marah Sama Saya

19 Januari 2021
516
Ihsan Yunus
Politik & Pemerintahan

Ihsan Yunus Dicopot dari Pimpinan Komisi VIII, Dipindahkan ke Komisi II

19 Januari 2021
516
Ribka Tjiptaning- Ihsan Yunus Dirotasi
Politik & Pemerintahan

Ribka Tjiptaning- Ihsan Yunus Dirotasi

19 Januari 2021
515
Haris - Sani.
Politik & Pemerintahan

Jelang Sidang di MK, Pasangan Haris-Sani Resmi Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait

18 Januari 2021
514
Artikel Selanjutnya
Amaris Hotel Muara Bungo

Amaris Hotel Muara Bungo Suguhkan Promo Paket Serbu dan Menu Makanan Baru

Suasana rapat dengar pendapat atau hearing dengan pemilik tanah dan warga RT 07 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru.

Komisi III Minta Pemilik Lahan Kembalikan Fungsi Sungai

  • Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    580 Bagikan
    Bagikan 232 Tweet 145
  • UMP Jambi 2021 Ditetapkan Sama Seperti 2020

    483 Bagikan
    Bagikan 193 Tweet 121
  • Dua Pekerja di Bungo Tertimbun Longsor di PT KIM, 1 Korban Belum Ditemukan

    473 Bagikan
    Bagikan 189 Tweet 118
  • Bersama Zumi Zola, Asrul dan Apif, Arfan Didakwa Terima Gratifikasi Dari Sejumlah Pengusaha

    469 Bagikan
    Bagikan 188 Tweet 117
  • Pengedar dan Pengguna Narkotika di Tanjabbar Ditangkap Saat Bertransaksi

    468 Bagikan
    Bagikan 187 Tweet 117

~

  • Profil
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.
© 2020 Jambi.co. All right go to their respective owners

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Provinsi Jambi
    • Kabupaten Batanghari
    • Kabupaten Bungo
    • Kabupaten Kerinci
    • Kabupaten Merangin
    • Kabupaten Muaro Jambi
    • Kabupaten Sarolangun
    • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Kabupaten Tebo
    • Kota Jambi
    • Kota Sungaipenuh
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Pariwisata & Budaya
  • Pendidikan
  • Politik & Pemerintahan
  • Otomotif
  • Menu Lainnya
    • Advertorial
    • Editorial
    • Properti
    • Teknologi
  • Info Iklan

© 2020 Jambi.co
Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In