Jambi.Co,KotaJambi– Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi membongkar praktek kasus prostitusi online di Kota Jambi. Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan banyak laporan.
“Jadi dari laporan yang kita terima dan dari hasil penulusuran, bahwasanya praktek prostitusi itu dilakukan melalui media sosial. Ketika kita selidiki, ternyata ada yang menjadi mucikari nya, saat itu pula mereka sedang melakukan transaksi di sebuah hotel berbintang di Kota Jambi,” kata Wakil Dirkrimsus Polda Jambi AKBP Santoso kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Sebelum membongkar kasus itu, polisi lebih dulu mencari bukti-bukti yang ada. Ternyata, dalam praktek tersebut Wanita-wanita muda itu ditawarkan dari media sosial melalui Instagram dan Whatsaap.
“Ada beberapa bukti percakapan dan screnshoot foto-foto wanita yang disebarkan. Dari situ tarif wanita itu ditentukan dan sebagian uang diberikan kepada mucikari nya,” ujar Santoso.
Mucikari itu ditangkap polisi ketika berada di hotel mewah di Kota Jambi. Dia ditangkap kala hendak membawa 3 wanita muda untuk diserahkan kepada para pria hidung belang.
“Wanita-wanita itu kini kita tetapkan sebagai saksi karena dijual tersangka dengan cara mendapatkan keuntungan. Saat transaksi disitu juga kita temukan alat kontrasepsi,” terang Santoso.
Saat ini polisi masih menulusuri lagi kasus prostitusi online tersebut. Sejauh ini, ada 5 wanita muda yang telah di jual oleh tersangka mucikari berinisial VVP. Wanita-wanita muda itu dijual dengan tarif sekali kencan Rp 2,5 juta rupiah.
Dari 5 wanita muda yang telah dijual tersangka itu yakni berinisial RDW, ARS, RD, BR dan MR. Kini kelima wanita muda ini kini ditetapkan sebagai saksi lantaran dijadikan korban perdagangan untuk jasa kencan dengan hidung belang. (Fer)