Jambi.Co(07/09) – Pemerintah Kota Jambi telah mengirimkan surat ke para pelaku usaha Hotel/ Penginapan, Pengusaha Guest House, Rumah Kos, Pengusaha Pusat Perbelanjaan dan Pengusaha Restoran Rumah Makan di Kota Jambi Bahwa Per 1 Oktober 2021 pengunjung atau tamu di wajibkan menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Walikota Jambi Dr.H.Syarif Fasha mengatakan tujuan ini memperkecil dan memutuskan Rantai Covid-19 di kota Jambi. Tinggi nya kesadaran akan kesehatan menjadi tolak ukur dalam penanganan Covid-19 di Kota Jambi.
Surat tersebut telah di edarkan per 31 Agustus kemarin, dalam rangka upaya antisipasi dan penanganan terhadap dampak penyebaran Corona Virus Disease-19 di Wilayah Kota Jambi.