Jambi.co
Selasa, 19 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jambi.co
Beranda Hukum & Kriminal

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Jambi oleh Jambi
12 Januari 2021
di Hukum & Kriminal
Waktu Membaca: 1 menit baca
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan Praperadilan Rizieq Shihab, hakim putuskan menolong permohonan Praperadilan dalam sidang yang dibacakan, Selasa (12/1/2021).
433
DIBAGIKAN
515
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter


JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab, dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,” kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

“Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya,” kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Rizieq Shihab.

Sidang pertama kali digelar Senin (4/1) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Label: Berita Provinsi JambiInfo JambiInformasi JambiJambi TodayPortal Jambi
Bagikan173Tweet108BagikanBagikan

Berita

Ihsan Yunus
Hukum & Kriminal

Peran Ihsan Terungkap, Diduga Garap Proyek Bansos Melalui Tiga BUMN

19 Januari 2021
515
Peran Ihsan Terungkap, Headline Harian Pagi Metrojambi Edisi Selasa, 19 Januari 2021
Hukum & Kriminal

Peran Ihsan Terungkap, Headline Harian Pagi Metrojambi Edisi Selasa, 19 Januari 2021

19 Januari 2021
514
Puluhan box berisi benih lobster ditemukan di Jembatan Parit Dua, Kuala Indah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar, Selasa (19/1/2021)
Hukum & Kriminal

Polres Tanjabbar Amankan Puluhan Box Berisi Benih Lobster Ditinggal di Jembatan

19 Januari 2021
515
Semagi Hotel di Bungo Dilalap Sijago Merah
Hukum & Kriminal

Semagi Hotel di Bungo Dilalap Sijago Merah

19 Januari 2021
516
Polres Tebo Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal Sebagai Tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Tebo Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal Sebagai Tersangka

19 Januari 2021
515
Dibuntuti Sejak dari Lapas, BNNK Jambi Tangkap Pengedar Sabu-sabu
Hukum & Kriminal

Dibuntuti Sejak dari Lapas, BNNK Jambi Tangkap Pengedar Sabu-sabu

19 Januari 2021
516
Artikel Selanjutnya
Ilustrasi

KPK Geledah Rumah Orang Tua Politisi PDIP Ihsan Yunus Terkait Suap Bansos Juliari Batubara

Bertambah 34 Positif Covid-19, Terbanyak Asal Kota Jambi

Bertambah 34 Positif Covid-19, Terbanyak Asal Kota Jambi

  • Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    580 Bagikan
    Bagikan 232 Tweet 145
  • UMP Jambi 2021 Ditetapkan Sama Seperti 2020

    483 Bagikan
    Bagikan 193 Tweet 121
  • Dua Pekerja di Bungo Tertimbun Longsor di PT KIM, 1 Korban Belum Ditemukan

    473 Bagikan
    Bagikan 189 Tweet 118
  • Bersama Zumi Zola, Asrul dan Apif, Arfan Didakwa Terima Gratifikasi Dari Sejumlah Pengusaha

    469 Bagikan
    Bagikan 188 Tweet 117
  • Pengedar dan Pengguna Narkotika di Tanjabbar Ditangkap Saat Bertransaksi

    468 Bagikan
    Bagikan 187 Tweet 117

~

  • Profil
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.
© 2020 Jambi.co. All right go to their respective owners

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Provinsi Jambi
    • Kabupaten Batanghari
    • Kabupaten Bungo
    • Kabupaten Kerinci
    • Kabupaten Merangin
    • Kabupaten Muaro Jambi
    • Kabupaten Sarolangun
    • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Kabupaten Tebo
    • Kota Jambi
    • Kota Sungaipenuh
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Pariwisata & Budaya
  • Pendidikan
  • Politik & Pemerintahan
  • Otomotif
  • Menu Lainnya
    • Advertorial
    • Editorial
    • Properti
    • Teknologi
  • Info Iklan

© 2020 Jambi.co
Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In