Jambi.co
Selasa, 19 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
  • Beranda
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Pariwisata/Budaya
  • Politik/Pemerintahan
  • Daerah
  • ~
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Properti
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Advertorial
    • Editorial
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jambi.co
Beranda Hukum & Kriminal

Siber Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Online Shop GrabToko

Jambi oleh Jambi
13 Januari 2021
di Hukum & Kriminal
Waktu Membaca: 2 menit baca
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jendral Polisi Slamet Uliandi
433
DIBAGIKAN
516
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter


 JAKARTA – Personel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia menangkap seorang karyawan swasta tersangka berinisial YMP (33) dalam kasus penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, di Jakarta, Selasa.

YMP ditangkap di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua kartu SIM, satu KTP dan empat buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan, mengatakan YMP beraksi dengan cara membuat website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam produk elektronik dengan harga sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang untuk berbelanja namun barang itu tidak kunjung dikirimkan.

“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal,” kata Yudiswan.

YMP diketahui menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan mempekerjakan enam karyawan sebagai customer service yang bertugas meminta tambahan waktu untuk mengirim barang kepada konsumen yang bertanya tentang barang pesanannya yang tidak kunjung diterima. Keenam customer service itu bekerja dengan dengan dia bekali laptop yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu beberapa bank yang di antaranya Bank BCA, BNI dan BRI.

Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.

YMP juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto. “Hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,” kata dia.

Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3/2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya,” kata Uliandi.

Ia menegaskan, “Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak meriset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya-upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi.

Label: # berita jambiInformasi JambiJambi beritaJambi Todayupdate jambi
Bagikan173Tweet108BagikanBagikan

Berita

Ihsan Yunus
Hukum & Kriminal

Peran Ihsan Terungkap, Diduga Garap Proyek Bansos Melalui Tiga BUMN

19 Januari 2021
514
Peran Ihsan Terungkap, Headline Harian Pagi Metrojambi Edisi Selasa, 19 Januari 2021
Hukum & Kriminal

Peran Ihsan Terungkap, Headline Harian Pagi Metrojambi Edisi Selasa, 19 Januari 2021

19 Januari 2021
514
Puluhan box berisi benih lobster ditemukan di Jembatan Parit Dua, Kuala Indah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar, Selasa (19/1/2021)
Hukum & Kriminal

Polres Tanjabbar Amankan Puluhan Box Berisi Benih Lobster Ditinggal di Jembatan

19 Januari 2021
515
Semagi Hotel di Bungo Dilalap Sijago Merah
Hukum & Kriminal

Semagi Hotel di Bungo Dilalap Sijago Merah

19 Januari 2021
516
Polres Tebo Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal Sebagai Tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Tebo Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal Sebagai Tersangka

19 Januari 2021
515
Dibuntuti Sejak dari Lapas, BNNK Jambi Tangkap Pengedar Sabu-sabu
Hukum & Kriminal

Dibuntuti Sejak dari Lapas, BNNK Jambi Tangkap Pengedar Sabu-sabu

19 Januari 2021
516
Artikel Selanjutnya
ilustrasi

Kantor Pos Jambi Buka Lagi Pengiriman Paket Jalur Udara

Perubahan Nomenklatur, Sejumlah Plt Kepala OPD Pemprov Jambi Diganti, Ini Daftarnya

Perubahan Nomenklatur, Sejumlah Plt Kepala OPD Pemprov Jambi Diganti, Ini Daftarnya

  • Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    Honda Ngoprek dengan Jambi Ekspres Via IG

    580 Bagikan
    Bagikan 232 Tweet 145
  • UMP Jambi 2021 Ditetapkan Sama Seperti 2020

    483 Bagikan
    Bagikan 193 Tweet 121
  • Dua Pekerja di Bungo Tertimbun Longsor di PT KIM, 1 Korban Belum Ditemukan

    473 Bagikan
    Bagikan 189 Tweet 118
  • Bersama Zumi Zola, Asrul dan Apif, Arfan Didakwa Terima Gratifikasi Dari Sejumlah Pengusaha

    469 Bagikan
    Bagikan 188 Tweet 117
  • Pengedar dan Pengguna Narkotika di Tanjabbar Ditangkap Saat Bertransaksi

    468 Bagikan
    Bagikan 187 Tweet 117

~

  • Profil
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.
© 2020 Jambi.co. All right go to their respective owners

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Provinsi Jambi
    • Kabupaten Batanghari
    • Kabupaten Bungo
    • Kabupaten Kerinci
    • Kabupaten Merangin
    • Kabupaten Muaro Jambi
    • Kabupaten Sarolangun
    • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Kabupaten Tebo
    • Kota Jambi
    • Kota Sungaipenuh
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Pariwisata & Budaya
  • Pendidikan
  • Politik & Pemerintahan
  • Otomotif
  • Menu Lainnya
    • Advertorial
    • Editorial
    • Properti
    • Teknologi
  • Info Iklan

© 2020 Jambi.co
Portal Berita Terlengkap Provinsi Jambi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In